.Profil
Kejaksaan, sebagai institusi penegakan hukum tidak lagi berada dalam paradigma lama tentang keadilan gender. Sebagai wujud kepedulian terhadap perempuan dan anak khususnya korban tindak kekerasan, dilakukan upaya membangun perspektif gender sebagai buktinya telah muncul banyak bentuk penanganan perkara yang menunjukkan adanya sensitivitas gender (gender sensitivity). Peningkatan kepedulian terhadap perempuan dan anak korban kekerasan melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-680/A/JA/11/2001 tentang Pembentukan Kelompok Kerja/Focal Point Gender Kejaksaan. Sebelumnya Jaksa Agung juga memerintahkan untuk memasukan mata pelajaran “gender dan hukum” kedalam kurikulum Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan. Dalam menyusun materi pelatihan “gender dan hukum” Focal Point Gender bersama dengan “Convention Watch” Universitas Indonesia. Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai UU khusus (lex specialis), maka Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan memperluas materi “gender dan hukum” dengan memasukan materi Undang-undang khusus tersebut kedalam kurikulum Diklat disamping melakukan upaya membangun perspektif gender yang dipandang penting untuk memahami lebih dalam tentang materi Undang-undang khusus tersebut. Selanjutnya Jaksa Agung menerbitkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-099/A/JA/09/2008 untuk lebih mendukung efektifitas kinerja Focal Point Gender. Meski masih berada dalam struktur organisasi Jaksa Agung Muda Pembinaan, namun Focal Point Gender telah mengakomodasikan tugas dan fungsi Kejaksaan. Dengan dterbitkannya Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-100/A/JA/09/2008 akan menjadi penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender karena terbentuknya jejaring kerja di daerah. Perlakuan Khusus Terhadap Perempuan Korban. Berawal dari cara pandang bahwa perempuan dan anak rentan terhadap berbagai tindak kejahatan karena masih melekatnya stereotipi gender yang mengarah pada tindakan diskriminatif. Pada tahun 1996, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengeluarkan Surat Edaran Nomor :B-409/ES/8/1996 tentang Saran Upaya Hukum dalam rangka menanggulangi Kejahatan Perampokan yang disertai Kekerasan dan Perkosaan, sebagai kebijakan untuk mengakomodasikan Surat Menteri Negara Urusan Peranaan Wanita Nomor:B-950/MENUPW/VII/1996 yang pada intinya bahwa dalam rangka meningkatkan aspek jera maka perlu adanya “pemberatan hukuman” karena saat itu aturan hukum dinilai masih rendah dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku dan semakin maraknya tindak kejahatan terhadap perempuan. Selanjutnya kebijakan dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah penunjukan Jaksa perempuan sebagai upaya pendekatan manusiawi dengan memberikan empati kepada perempuan korban kekerasan, dimana dalam keadaan tertentu, perlakuan yang tidak sama antara laki-laki dan perempuan diperlukan untuk mengatasi perbedaan. Sebagai petunjuk teknis penanganan perkara tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak telah diterbitkan peraturan sebagai landasan hukum adalah:

